Pemilik Rumah KAIL adalah Perkumpulan
Kuncup Padang Ilalang
Perkumpulan Kuncup Padang Ilalang (KAIL) adalah organisasi nirlaba untuk peningkatan kapasitas individu
dan organisasi untuk perubahan sosial.
Visi:
Terwujudnya
dinamika kehidupan masyarakat dan seluruh ciptaan yang adil dan setara.
Misi:
-
Mengusahakan lingkungan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya agen
transformasi masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan.
-
Memfasilitasi tumbuhnya komunitas masyarakat transformatif.
-
Membangun wacana alternatif mengenai persoalan-persoalan di masyarakat.
Nilai-nilai yang diperjuangkan:
-
Keadilan dan kesetaraan
- Aktif
tanpa kekerasan
-
Partisipatif
-
Inklusif (terbuka/tidak eksklusif untuk kalangan tertentu)
-
Keberagaman
-
Dialektis
- Non
dikotomis (tidak hitam putih)
-
Berkelanjutan
Kegiatan:
- Berbagai Kegiatan untuk Pengembangan Diri dan Masyarakat (untuk berbagai kelompok umur, dari anak-anak sampai dengan dewasa).
-
Penerbitan Proaktif Online dan bahan-bahan pendamping Pelatihan.
- Layanan
Khusus sesuai permintaan/kebutuhan mitra.
Status Hukum:
Deklarasi
Pendirian KAIL: Bandung, 19 Juni 2002.
Tercatat
dalam AKTA NOTARIS Dr. Wiratni Ahmadi, SH tanggal 6 Juni 2005 no. 11.
Sumberdaya:
Sumberdaya
yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan KAIL diperoleh dari
iuran anggota, kontribusi para peserta kegiatan dan sumbangan tidak mengikat
(dalam bentuk uang, barang dan waktu) dari perorangan maupun lembaga yang
sejalan dengan visi dan misi KAIL.